Menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Rembang Nomor: 422.1/1154/2024 tanggal 8 Maret 2024, Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan
Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten
Rembang Tahun Pelajaran 2024/ 2025.
SMP Negeri 1 Kragan akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/ 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2024 dan
2. Memiliki ijasah SD/ MI atau Surat Keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD/ sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah
II. Persyaratan Khusus dan Prosedur PPDB
A. Persyaratan Khusus
a. Akte Kelahiran ( Foto kopi legalisir );
b. Kartu Kelahiran, Jika kartu keluarga tidak memiliki oleh calon peserta
didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan domisili( Foto kopi )
a. Bencana alam
b. Bencana social
c. Surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD/sederajat yang ditandatangani Kepala Sekolah (Asli) Nilai rata-rata
rapor SD kelas 4 yang dilampiri dengan :
1. Surat keterangan peringkat nilai rapor untuk peringkat 1,2 dan 3 (
sekolahhanya bisa mengeluarkan asli 1 lembar)
2. Daftar nilai kolektif rata-rata rapot semester 7 sampai 12 dari sekolah
asal
3. Rapor semester 7 sampai semester 12 ( Foto kopi dilegalisir )
4. Piagam bagi jalur prestasi ( Foto kopi )
d. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
memperjakan bagi jalur perpindahan orang tua/wali ( Foto kopi )
e. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda dan surat pernyataan dari
orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu bagi jalur afirmasi ( Foto kopi )
B. Prosedur Pelaksanaan PPDB
1) Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi
b. Afirmasi
c. Perpindahan tugas orang tua/ wali (mutasi)
d. Prestasi
2) Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri atau kolektif oleh Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah yang dikoordinir oleh bapak/ ibu guru SD/ MI masingmasing.
3) Berkas Pendaftaran disusun dan dimasukkan dalam stofmap:
a. Calon peserta didik Putra menggunakan stofmap warna hijau
b. Calon peserta didik Putri menggunakan stofmap warna kuning
4) Data calon peserta didik di entry/ diisi pada file yang telah disediakan oleh panitia
PPDB SMP N 1 Kragan yang akan dishare di grup Whatsapp dan website
http://smpn1kragan.sch.id/
5) Berkas yang telah diisi dengan benar dan lengkap selanjutnya disusun sesuai
dengan urutan data entry file, dan diserahkan ke panitia PPDB pada:
Hari : Senin – Rabu
Tanggal : 27 – 29 Mei 2024
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan
6) Daya Tampung
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 1 Kragan Tahun
Pelajaran 2024/ 2025 dengan daya tampung sebanyak 288 siswa (9 Rombel)
C. Pengumuman Penerimaan
Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 06
Juni 2024 pada pukul 09.00 WIB diberitahukan melalui Website SMP Negeri 1
Kragan dan media sosial Whatsapp Group, selanjutnya bagi calon peserta didik
baru yang diterima wajib melaksanakan daftar ulang.
D. Pencabutan Berkas Bagi Yang Mengundurkan Diri/ TidakLolos Seleksi
1) Pengambilan berkas bagi calon peserta didik yang mengundurkan diri/ tidak lolos
seleksi, dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
a) Menyerahkan formulir/ blangko tanda bukti pendaftaran calon peserta didik
baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2024/ 2025
b) Mengisi formulir/ blangko pengambilan berkas yang telah disediakan oleh
panitia,
c) Waktu pengambilan berkas yang mengundurkan diri/ tidak lolos seleksi
pendaftaran sebagai calon peserta didik baru dilaksanakan pada
Hari, tanggal : Jum’at, 07 Juni 2024
Pukul : 08.00 – 11.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan,
2) Bagi calon peserta didik baru yang sudah mencabut berkas pendaftaran karena
sesuatu dan lain hal, tidak dapat melakukan pendaftaran ulang kembali. Jika
ditemukan indikasi tersebut, maka proses seleksi pendaftaran sebagai calon peserta
didik baru dapat dibatalkan/ digugurkan.
E. DAFTAR ULANG
Setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi PPDB dilanjutkan daftar ulang dengan
ketentuan sebagai berikut.
a) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, wajib
melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada
Hari : Kamis dan Jum’at
Tanggal : 13 Juni 2024 dan 14 Juni 2024
Pukul : 08.00 – 11.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan
b) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, dan
ternyata tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan,
maka dinyatakan mengundurkan diri/ gugur, dan akan digantikan oleh calon
peserta didik yang menduduki urutan berikutnya sampai memenuhi daya
tampung 288 peserta didik.
c) Tata cara, prosedur, dan jadwal pelaksanaan daftar ulang diatur sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan/ surat pengumuman resmi
penerimaan calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Kragan.
d) Persyaratan Daftar Ulang:
1) Menyerahkan formulir/blangko tanda bukti pendaftaran calon peserta didik baru
SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2023/2024.
2) Mengisi Formulir Data Pribadi yang disediakan oleh panitia.
3) Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati tata tertib
sekolah dan menandatangani surat keterangan bersedia mengikuti seluruh
kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kragan.
4) Berkas daftar ulang dimasukkan ke dalam stopmap yang telah disediakan
panitia.
Kontak Person / WA PPDB:
1. Ali Musfikin, S.Pd (085200342488)
2. Mohammad S. M, S.Pd ( 081215339331)
3. Selamet, S.Pd ( 085226505044 )
Komentar