Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2025/2026

Assalamu'alaikum wr. wb

Menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rembang Nomor: 400.3.5/0933/2025 tanggal 30 April 2025, Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Tahun Ajaran 2025/ 2026.
SMP Negeri 1 Kragan akan melaksanakan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/ 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
 
A. Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dan
2. Persyaratan usis dibuktikan dengan
a. Akte Kelahiran, atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala kelurahan/kepala desa atau penjabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid penyandang disabilitas;
4. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
 
B. PROSEDUR PENDAFTARAN
Prosedur pendaftaran sebagai berikut:
1) Orang tua/wali Murid datang secara langsung ke satuan pendidikan SMP atau secara kolektif oleh Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah yang dikoordinir oleh bapak/ ibu guru SD/ MI masing- masing.
2) Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan SMP sesuai jalur dipilih sebagai berikut :
a. Jalur Domisili, Berkas yang dikumpulkan :
• Fotocopy Akta Kelahiran.
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 ( 3 Lembar)
b. Jalur Afirmas, berkas yang dikumpulkan:
• Fotocopy Akta Kelahiran.
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Footcopy kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi keluarga ekonomi tidak mampu (PKH,KIP)
• Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
• Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 ( 3 Lembar);
c. Jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Berkas yang harus dikumpulkan:
• Fotocopy Akta Kelahiran.
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.
• Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 ( 3 Lembar);
d. Jalur prestasi, berkas yang dikumpulkan;
• Fotocopy Akta Kelahiran.
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy rapor
• Legalisir fotocopy sertifikat/piagam juara lomba/kejuaraan asli yang diperoleh dan prestasi akademik dan non akademik;
• Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 ( 3 Lembar);
 
C. JALUR PENERIMAAN MURID BARU
1) Pendaftaran Penerimaa Murid Baru meliputi:
a. Jalur Domisili
b. Jalur Afirmasi
c. Jalur mutasi
d. Jalur Prestasi
a. Seleksi Jalur Domisili
1. Jalur domisili didasarkan kedekatan jarak tempat tinggal pendaftar dengan satuan pendidikan yang dipilih dengan menggunakan titik koordinat berdasarkan kartu keluarga minimal 1 tahun. Seleksi jalur Domisili memperhatikan skala prioritas pemenuhan daya tampung dari Wilayah 1(desa/keluarahan tempat ekolah berada), apabila terdapat sisa kuota diambil dari wilayah 2 (desa/ Kelurahan irisan), dan apabila terdapat sisa kuota lagi akan diambil dan Wilayah.
2. Persentase dana tampung jalur domisili 50% dan daya tampung sekolah, apabila pendaftar melebihi daya tampung, yang diterima didasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah terdekat. Apabila ada pilihan jarak yang sama dalam wilayah domisili ditetapkan, diprioritaskan usia calon murid yang lebih tua.
b. Seleksi jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi :
1. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kartu keikutsetaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah dalam wilayah domisili.
2. Penyandang Disabilitas dalam wilayah domisili dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pememrintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
3. Persentase jalur Afirmasi adalah 20% dari jumlah daya tampung satuan pendidikan. Jalur Afirmasi merupakan murid yang berdomisili di dalam wilayah SPMB satuan pendidikan yang bersangkutan.
 
c. Seleksi jalur Mutasi
Persentase jalur Mutasi 5% dari jumlah daya tampung satuan pendidikan:
Jalur ini diperuntukan bagi:
1. Perpindahan domisili karena tugas orang tua/wali dengan bukti :
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali, dan
b. Surat keterangan pernah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
a. Surat penugasan orang tua sebagai guru;
b. Kartu keluarga;
c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
d. Seleksi  Jalur Prestasi
1. Persentase jalur prestasi 25% dari daya tampung sekolah;
2. Prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan;
• Rapor
• Sertifikat/piagam prestasi
3. Jalur prestasi yang di dasarkan pada nilai rata-rata rapor dibuktikan dengan nilai pada 5 (lima) semester terakhir (kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 dan 2) dan memperoleh peringkat 1, 2 dan 3 dibuktikan dengan surat keputusan kepala sekolah asal dengan skor :
• Peringkat 1 : 75
• Peringkat 2 : 60
• Peringkat 3 : 50
4. Nilai prestasi sertifikat/Piagam juara lembaga/kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun   pada saat tanggal 4 Juni 2025;
5. Nilai Rata-rata rapor sebagaimana huruf c untuk pendaftar lulusan SD, MI atau bentuk lain yang sederajat tahun 2024/2025 diperhitungkan dalam skala nilai 0-100
6. Ketentuan terkait sertifikat/Piagam juara Lomba/Kejuaraan yang dapat dinilai adalah sebagai berikut:
a) Sertifikat/piagam juara lomba/kejuaraan yang mendapat nilai prestasi adalah yang diperoleh pada lembaga/kejuaraan yang diselenggarakan oleh kemendikdasmen. Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, OPD lain (Kemenag)
b) Kejuaraan yang diberikan penilaian adalah :
a. Sertifikat/piagam juara 1, 2, dan 3 minimal tingkat kabupaten;
b. Apabila calon murid baru mempunyai lebih dari satu piagam kejuaraan, maka di ambil piagam dengan nilai skor paling tinggi.
c) Lomba/Kejuaraan yang dapat diperhitungkan meliputi lomba/kejuaraan :
1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
2. Kompetensi Sains Madrasah ( KSM);
3. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI);
4. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI);
5. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN);
6. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);
7. Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
8. Pekan olahraga dan seni antar pondok pesantren Nasional (POSPENAS)
 
e) Apabila calon murid mempunyai prestasi akademik dan non akademik maka nilai bisa diakumulasi;
f) Apabila calon murid mempunyai akumulasi nilai prestasi sama, maka penentuan pemeringkatan didasarkan pada:
1. Prioritas usia yang lebih tua
2. Prioritas yang lebih dekat dengan satuan pendidikan.
 
2) Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka satuan pendidikan dapat melakukan meneringkatan calon murid baru dengan pertimbanga:
a. Mendahulukan calon murid dengan usia labih tua
b. Kedekatan jarak rumah dengan satuan pendidikan. 
D. WAKTU PENDAFTARAN 
Pendaftaran dilaksanakan serentak selama 3 (tiga) hari pada :
Hari : Senin – Rabu
Tanggal : 23 – 25 Juni 2025
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan
E. VERIFIKASI
Verifikasi dilaksankan pada:
Hari, tanggal : kamis dan sabtu, 26 dan 28 Juni 2025
Waktu : pukul 08.00 – 12.00
F. PENGUMUMAN
A. Pengumuman Penerimaan
Hasil penerimaan calon Murid baru ditetapkan oleh surat Keputusan Kepala Sekolah Satuan Pendidikan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 pada pukul 10.00 WIB diberitahukan melalui Papan Informasi Sekolah, Website SMP Negeri 1 Kragan dan media sosial Whatsapp Group, selanjutnya bagi calon Murid baru yang diterima wajib melaksanakan daftar ulang.
 
G. DAFTAR ULANG
a) Calon Murid baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang;
b) Calon murid baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak mealakukan daftar ulang pada waktu yang di tentukan, dinyatakan mengundurkan diri;
c) Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan yang menrima calon murid baru yang bersangkutan;
d) Daftar ulang dilaksankan  pada
Hari : Selasa dan Rabu 
Tanggal : 1 dan 2 Juli 2025
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP Negeri 1 Kragan
H. LAIN-LAIN
a) Pendaftaran tidak dipungut biaya, tanpa gratifikasi dan bebas pungli
b) Calon Murid baru yang telah dinyatakan lolos seleksi/ diterima, dan ternyata tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri/ gugur, dan akan digantikan oleh calon Murid yang menduduki urutan berikutnya sampai memenuhi daya tampung 288 peserta didik.
c) Tata cara, prosedur, dan jadwal pelaksanaan daftar ulang diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan/ surat pengumuman resmi penerimaan calon Murid baru SMP Negeri 1 Kragan.
d) Persyaratan Daftar Ulang:
1) Menyerahkan formulir/blangko tanda bukti pendaftaran calon Murid baru SMP Negeri 1 Kragan Tahun Pelajaran 2025/2026.
2) Mengisi Formulir Data Pribadi yang disediakan oleh panitia.
3) Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati tata tertib sekolah dan menandatangani surat keterangan bersedia mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kragan.
4) Berkas daftar ulang dimasukkan ke dalam stopmap yang telah disediakan panitia.
 
 
Kontak Person / WA SPMB:
1. Ali Musfikin, S.Pd ( 085200342488)
2. Taufiq Anwar, S.Kom (082331417533)
3. Siti Winarsih, S.Pd ( 082138540503 )

 

Tags :  

Komentar